Postingan ini sebenarnya hanya untuk mengingatkan saya sendiri bahwa
ada harta orang lain dalam harta yang kita miliki. Yaitu sebesar 2.5%
atau 0.025 dikalikan dengan harta yang kita miliki. Setelah
mencapai nisabnya, hukum Islam mewajibkan umatnya untuk membayar zakat
mal. Seperti yang kita ketahui bersama bahwa ada dua jenis zakat yang hukumnya wajib. Yaitu zakat fitrah
(zakat yang dibayarkan sebelum datang waktu shalat Idul Fitri,
jumlahnya 2.5 kg bahan makanan pokok) dan zakat mal yaitu zakat harta
yang dibayarkan setelah mencapa suatu nisab tertentu yang besarnya 2.5 %
dari harta tersebut.